SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HB (42) diringkus petugas pada Selasa (7/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, lantaran kedapatan menguasai delapan poket narkotika jenis sabu siap edar.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Kecamatan Dungkek dan berdomisili di Desa Pangarangan ini, dibekuk tanpa perlawanan di teras sebuah rumah di Jalan Mahoni No. 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan poket sabu dengan berat bersih (netto) 1,74 gram. Rinciannya, satu poket ditemukan petugas di teras rumah, sementara tujuh poket lainnya disimpan di dalam kamar tersangka.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan aktivitas peredaran. Di antaranya uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, sebungkus rokok, sebuah tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
Saat diinterogasi secara intensif di lokasi penangkapan, tersangka HB tidak dapat mengelak dan mengakui secara sah bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik pribadinya. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa kasus ini telah diproses secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Juli 2026.
Tersangka HB kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil perkembangan penyidikan.
AKP Anwar Subagyo menambahkan, pihak penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti secara formal, serta mengirimkan sampel sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor)
Polda Jawa Timur. Pihaknya juga berkomitmen melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya.
”Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas AKP Anwar Subagyo menutup keterangannya.
Pihak Kepolisian Resor Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif dan tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (MLDN)














