PASURUAN || JDN – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menggelinding ke ranah hukum. Setelah terkatung-katung sejak Oktober 2024 tanpa kejelasan, kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat pada Kamis (9/7/2026).
Mantan Kepala Pasar Randupitu berinisial EK menjadi pihak terlapor atas dugaan penyelewengan dana pengelolaan pasar desa yang dinilai merugikan keuangan publik.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, bersama Ketua LSM Gerah, Musa Abidin, dengan didampingi oleh tokoh masyarakat Gempol, Gatot.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas mandeknya penyelesaian masalah di tingkat desa.
Imam Rusdian menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan sekadar konflik internal, melainkan persoalan hukum yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
”Yang dirugikan adalah keuangan desa dan masyarakat. Dan ini bukan persoalan pribadi. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” tegas Imam saat memberikan keterangan di Mapolres Pasuruan.
Pria berperawakan brewok tersebut membeberkan kronologi kasus yang bermula saat proses serah terima jabatan pengelolaan Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024 lalu. Berdasarkan data keuangan, total kas yang seharusnya diserahkan mencapai Rp14,8 juta. Namun, pengurus lama di bawah kepemimpinan EK dilaporkan hanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp8 juta.
Hingga laporan ini diajukan, selisih anggaran sebesar Rp6,8 juta diduga raib dan belum bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa EK menjabat sebagai Kepala Pasar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemerintah Desa Randupitu untuk periode 2021–2023. Jabatan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada EK untuk mengelola penerimaan sewa stan pasar. Kendati demikian, hasil penelusuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian arus kas.
”Dia kan sudah diketahui yang mengelola stan. Lah dananya malah tidak utuh yang masuk ke laporan pertanggungjawaban,” cetuk Imam.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan menyeluruh sangat diperlukan untuk membuka tabir pengelolaan keuangan pasar secara terang benderang. “Ini harus diusut secara terang agar tahu siapa saja yang bermain di dana kas Pasar Desa,” imbuhnya.
Senada dengan Imam, Ketua LSM Gerah, Musa Abidin, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan implementasi dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap transparansi keuangan desa. Ia meminta pihak kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu jika ditemukan alat bukti yang kuat terkait unsur pidana korupsi atau penggelapan.
Musa mendesak penyidik Polres Pasuruan agar bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini demi menjaga kepercayaan publik.
”Kami tidak ingin laporan ini berhenti di meja penyidik. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Proses hukum harus berjalan cepat agar ada kepastian hukum dan efek jera,” tandas Musa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Pasuruan sedang mempelajari dokumen laporan tersebut untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak terlapor EK belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. (TIM/Limbad86)














