Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Kapolresta Denpasar Bantah Rampas Ponsel Wartawan, Sebut Amankan Proses Pemeriksaan Terlapor

×

Kapolresta Denpasar Bantah Rampas Ponsel Wartawan, Sebut Amankan Proses Pemeriksaan Terlapor

Sebarkan artikel ini

DENPASAR || JDN –  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar meluruskan narasi video viral di media sosial yang mengeklaim adanya perampasan telepon genggam milik seorang pria mengaku wartawan oleh Kapolresta Denpasar di Polsek Kuta. Polisi menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

​Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekira pukul 21.30 WITA.

​Pria yang merekam video tersebut, lanjut Leonardo, merupakan pihak terlapor dalam kasus yang tengah ditangani oleh penyidik Polsek Kuta.

​Menurut keterangan pelapor dan sejumlah saksi, insiden bermula dari adu mulut yang berujung pada dugaan pengancaman serta pelemparan benda.

​”Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle (keling besi) serta mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Atas kejadian tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur,” ujar Kombes Pol. Leonardo.

​Saat diamankan ke Polsek Kuta, terlapor diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan kedapatan masih membawa sebotol minuman keras. Di hadapan petugas, pria tersebut mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun, saat polisi meminta kartu identitas pers (kartu pers) miliknya, terlapor berdalih kartu tersebut tertinggal di kamar hotel.

​Guna memastikan situasi tetap kondusif, Kapolresta Denpasar tiba di Polsek Kuta pada Minggu (12/7/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WITA untuk memantau langsung proses penanganan perkara.

​Leonardo menegaskan, tindakan meminta terlapor menghentikan rekaman video murni demi ketertiban jalannya pemeriksaan, bukan bentuk intimidasi atau perampasan alat kerja jurnalistik.

​”Dalam situasi tersebut saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara,” tegasnya.

​”Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” imbuh Leonardo.

​Ia menambahkan, pada saat kejadian, terlapor belum dapat dimintai keterangan secara optimal oleh penyidik karena kondisi fisiknya yang belum stabil.

​Selain dugaan pidana pengancaman, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terlapor. Hasil tes menunjukkan terlapor positif mengonsumsi benzodiazepine (psikotropika golongan IV).

​Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan.

​”Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika,” papar Kapolresta.

​”Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

​Di akhir keterangannya, Kapolresta Denpasar mengimbau masyarakat luas agar bersikap bijak dalam menyaring informasi di media sosial. Ia meminta publik tidak mudah terprovokasi oleh potongan video pendek atau narasi sepihak yang beredar tanpa memahami kronologi peristiwa secara utuh. (LIMBAD86)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *