Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Modus Janjikan Kelulusan PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan sebagai Tersangka

×

Modus Janjikan Kelulusan PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai tersangka. Pria berinisial AP (56) tersebut diduga terlibat dalam sindikat penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Lamongan ini sehari-hari bertugas sebagai staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Ia diduga kuat berperan meyakinkan para korban bahwa mereka bisa lolos seleksi PPPK melalui jalur belakang atau tidak resmi.

​Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada 13 April 2026.

​Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan AP adalah dengan memperkenalkan para korban kepada aktor utama bernama Antoni. Antoni sebelumnya mengklaim memiliki akses khusus untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

​”Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya Widjaya dalam sesi doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026).

​Dalam mengusut tuntas kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti yang kuat. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

​Selain keterangan saksi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain ​Rekening koran transaksi keuangan. ​Enam lembar salinan legalisir Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diduga kuat palsu. ​Tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp antara tersangka dan para korban.

​Atas perbuatannya yang memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan demi mempermudah aksi culas tersebut, AP kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pembantuan tindak pidana penipuan.

​”Tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” urai AKP Arya.

​Mengantisipasi jatuhnya korban baru dengan modus serupa, Polres Gresik meminta masyarakat untuk lebih selektif dan tidak tergiur oleh janji-janji manis oknum yang mengklaim bisa meloloskan seleksi aparatur negara.

​”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya menutup keterangannya. (Berdy/Pungky)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *