SURABAYA || JDN – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini tengah menjadi sorotan publik untuk bersikap kooperatif. AMI meminta oknum yang dikabarkan menghilang tersebut segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum secara transparan.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah bentuk penghormatan mutlak terhadap institusi keadilan di Indonesia.
”Apabila benar yang bersangkutan sedang dicari oleh aparat penegak hukum, kami meminta agar segera menyerahkan diri. Hadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Baihaki dalam keterangannya di Surabaya.
Baihaki mengingatkan agar pihak terkait tidak memicu polemik baru yang dapat merugikan citra institusi kejaksaan.
”Jangan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat yang dapat semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Baihaki menyoroti prinsip equality before the law atau kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, status atau jabatan tinggi yang melekat pada seseorang sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk mangkir dari panggilan aparat.
”Jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru seorang aparat penegak hukum harus memberikan teladan dengan mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku,” kata Baihaki.
Ia juga menantang oknum tersebut untuk membuktikan kebenaran di ruang sidang, bukan dengan cara menghindar.
”Bila memang tidak bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan menghilang dari hadapan aparat,” imbuhnya.
Di sisi lain, AMI juga mendesak pihak berwenang yang menangani kasus ini untuk bertindak tegas, profesional, dan objektif tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
”Kami meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Seluruh proses harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Baihaki.
Kendati mendesak adanya tindakan tegas, AMI tetap mengimbau masyarakat luas untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan. Namun, itikad baik dari terduga tetap menjadi poin krusial saat ini.
”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, pada saat yang sama, kami berharap pihak yang sedang dicari menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri. Itulah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan sebagai penegak hukum,” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan publik, DPP AMI menyatakan akan terus mengawal jalannya kasus ini guna memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan bersih, profesional, dan berkeadilan. (*)














