MALANG KOTA || JDN – Gerak cepat Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MI (41), warga Wajak, Kabupaten Malang, berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam setelah menggondol sepeda motor milik seorang pekerja toko tekstil.
Pria yang tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara itu dibekuk tanpa perlawanan di sebuah SPBU kawasan Lowokdoro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Rabu (8/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB. Penangkapan ini dilakukan kurang dari delapan jam sejak pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (7/7/2026) sore.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga kamtibmas di Kota Malang.
”Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ipda Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Aksi pencurian tersebut bermula di area parkir sebuah toko tekstil di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Korban berinisial NA (38), warga Kecamatan Blimbing, memarkir sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi N-3935-BAJ miliknya dalam
kondisi stang terkunci sebelum masuk bekerja.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban sebenarnya masih melihat sepeda motornya terparkir aman melalui monitor rekaman CCTV toko. Namun, betapa terkejutnya korban saat hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, kendaraan karibnya itu sudah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Dari hasil pemeriksaan pasca-penangkapan, polisi berhasil membongkar siasat busuk tersangka yang kini diketahui menetap di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Gadang, Kecamatan Kedungkandang. Berdasarkan interogasi, MI ternyata beraksi berdasarkan pesanan dari seorang penadah.
Ipda Lukman menjelaskan, tersangka sejak awal intens berkomunikasi dengan sang penadah untuk mengincar jenis kendaraan tertentu sesuai permintaan pasar gelap.
”Modus operandi tersangka adalah mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan penadah. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk melakukan serah terima kendaraan,” jelas Ipda Lukman.
Uniknya, dari hasil barter kejahatan tersebut, MI tidak menerima uang tunai. Ia menyerahkan motor curian korban dan ditukar dengan sebuah sepeda motor Yamaha Mio lain milik penadah yang rencananya akan digunakan tersangka untuk mobilitas sehari-hari.
Pihak kepolisian menyayangkan tindakan MI yang tidak kapok meski sudah berulang kali mencicipi dinginnya jeruji besi. Catatan kepolisian menunjukkan MI adalah penjahat kambuhan dengan rekam jejak kriminal yang panjang.
Sebelum penangkapan ini, MI baru bebas sekitar dua tahun lalu setelah menyelesaikan masa hukumannya dalam kasus penganiayaan. Secara total, ia sudah tiga kali divonis penjara atas kasus curanmor dan satu kali atas kasus penganiayaan.
“Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan pelaku berulang yang kembali melakukan tindak pidana,” tambah Ipda Lukman.
Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota yang dipimpin Kompol Rahmad Aji Prabowo masih terus melakukan perburuan intensif terhadap sang penadah yang kini telah resmi masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga penadah tersebut merupakan bagian dari jaringan besar perdagangan kendaraan hasil kejahatan lintas wilayah.
Atas perbuatannya, MI kini harus bersiap kembali ke hotel prodeo. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (MLDN)














