MALANG KOTA || JDN – Satreskrim Polresta Malang Kota menepis tudingan miring terkait prosedur penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah yang sempat menuai sorotan publik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penyitaan barang bukti, telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Klarifikasi ini dikeluarkan guna meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat pasca-munculnya pemberitaan miring berjudul “Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!”.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.
”Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Aji saat memberikan keterangan pada Jumat sore (10/07/2026).
Kasus ini resmi bergulir setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 3 Juli 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh ASW (38), seorang karyawan swasta yang bertindak sebagai perwakilan resmi dari PT Oto Multiartha Malang.
Perkara ini membidik terlapor berinisial WT (38). Berdasarkan data penyidik, WT awalnya mengajukan pembiayaan untuk satu unit mobil Daihatsu Ayla melalui PT Oto Multiartha. Namun, setelah hanya membayar 9 kali angsuran dari total 60 bulan kewajiban, WT mendadak macet dan tidak lagi melakukan pembayaran.
Situasi memburuk setelah dilakukan penelusuran, di mana kendaraan tersebut diketahui telah berpindah tangan ke pihak lain tanpa adanya izin ataupun dokumen tertulis dari perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.
”Objek jaminan fidusia diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari penerima fidusia sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sedang kami proses,” urai Kompol Aji.
Atas dasar itulah, penyidik menerapkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang secara eksplisit melarang pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis.
Bergerak cepat setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengendus keberadaan mobil tersebut. Pada Kamis (09/07/2026), petugas mendeteksi unit berada di wilayah Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, penyidik sebenarnya telah mengamankan Daihatsu Ayla tahun 2018 bernomor polisi N-1310-HF tersebut dan langsung memboyongnya ke Mapolresta Malang Kota sebagai barang bukti, lengkap dengan pembuatan Berita Acara Penyitaan pada hari yang sama.
Menjawab skeptisisme publik mengenai legalitas penyitaan yang dilakukan tanpa mengantongi penetapan dari pengadilan negeri terlebih dahulu, Kompol Aji memaparkan landasan hukum kuat yang memayungi tindakan anggotanya.
Penyidik, lanjutnya, bergerak atas diskresi hukum yang diatur dalam Pasal 120 KUHAP. Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik berwenang melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Pertimbangannya didasarkan pada penilaian subjektif penyidik di lapangan:
Benda atau aset tersebut bersifat mobil (mudah dipindahkan).
Terdapat potensi nyata bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Kendati demikian, aturan tersebut tetap mewajibkan penyidik untuk segera mengajukan permohonan persetujuan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tindakan dilakukan.
”Penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan seluruh administrasi penyidikan telah dipenuhi,” kata Kompol Aji meluruskan.
Kompol Aji mengingatkan kembali bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama penyidik adalah mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang benderang suatu perkara pidana sekaligus menemukan tersangkanya.
Hingga saat ini, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota terus merampungkan berkas perkara. Serangkaian tindakan mulai dari pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelengkapan administrasi penyidikan telah digeber. Tahapan berikutnya adalah penyempurnaan berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui klarifikasi terbuka ini, Polresta Malang Kota berharap masyarakat dapat melihat konstruksi kasus ini secara utuh dan objektif, sekaligus mengikis kesalahpahaman yang telanjur beredar akibat narasi sepihak.
”Kami menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya. (MLDN)














