MALANG, || JDN – Aktivitas perjudian sabung ayam berskala besar diduga masih marak beroperasi secara rutin di kawasan Krajan Barat, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Praktik ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun ini kian meresahkan warga setempat karena terkesan luput dari penindakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, arena aduan tersebut berlokasi di kawasan Njambon, tepatnya di sekitar warung Bakso Keraton. Untuk mencapai titik lokasi, pengunjung harus melewati jembatan lalu berbelok ke arah kanan. Aktivitas ini disinyalir diselenggarakan secara terorganisasi dan kerap mendatangkan para pemain maupun penonton dari berbagai daerah di luar wilayah Malang.
Ketiadaan tindakan nyata dari otoritas berwenang memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat. Warga menilai ada pembiaran yang sengaja dilakukan oleh pihak penegak hukum terhadap praktik yang sudah menjadi rahasia umum tersebut.
“Kegiatan ini sudah beroperasi lama, tapi sampai saat ini seolah-olah aparat berwenang tutup mata. Tidak ada razia, tidak ada penertiban yang berarti. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” ungkap salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Minggu,28/6/26.
Keberadaan arena judi sabung ayam ini dinilai telah merusak tatanan sosial masyarakat di Pakis Kembar. Selain memicu kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, warga khawatir lingkaran perjudian ini menjadi pematik tindak kriminalitas lain, seperti pencurian dan konflik fisik antarwarga. Lebih jauh, lokasinya yang terbuka ditakutkan memberikan preseden buruk bagi moralitas generasi muda setempat.
Masyarakat mendesak adanya komitmen nyata dari jajaran Polsek Pakis, Polres Malang, hingga Polda Jawa Timur untuk melakukan operasi pemberantasan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Kami minta agar masalah ini ditangani secara serius dan diberantas tanpa tebang pilih. Di mata hukum, semua orang sama, tidak boleh ada yang dilindungi. Jika memang terbukti ada unsur perjudian, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas warga lainnya.
Warga juga menambahkan bahwa kepercayaan publik kini sedang dipertaruhkan. “Jangan sampai masyarakat merasa hukum tidak berjalan atau hanya berlaku untuk golongan tertentu saja. Penindakan harus adil, tegas, dan tuntas agar jera dan tidak terulang kembali,” harapnya.
Secara hukum, perjudian berkedok sabung ayam merupakan tindak pidana berat di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama Pasal 303, penyelenggara judi diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp400 juta. Sementara dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 500-502, sanksi bagi bandar diperberat hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp720 juta, sedangkan para pemain/peserta terancam kurungan 1 tahun. (Tim/Lim)














