SUMENEP || JDN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial AM (43) sukses diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Lenteng, IPTU Widianto, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan korban bernama Ach. Fachrur Rosi Agustino.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di samping kanan rumahnya yang beralamat di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Menyadari kendaraannya raib, korban langsung melapor ke Mapolsek Lenteng.
Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Lenteng bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di salah satu rumah temannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” ujar IPTU Widianto saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, pihak penyidik Polsek Lenteng masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AM untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal di TKP lain.
Atas tindakan nekatnya, tersangka AM kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian.
IPTU Widianto menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang lurus.
”Polri berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolsek Lenteng mengimbau warga Kabupaten Sumenep, khususnya di wilayah Lenteng, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan bermotor.
”Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkas IPTU Widianto. (MLDN)














