Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Sita KTP Nasabah secara Ilegal, Koperasi Cabang Pajero Pasuruan Disorot

×

Diduga Sita KTP Nasabah secara Ilegal, Koperasi Cabang Pajero Pasuruan Disorot

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN –  Praktik penagihan oleh lembaga pembiayaan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Koperasi Cabang Pajero—yang diketahui berdomisili hukum di Kota Blitar namun beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan—diduga kuat melakukan penyitaan dan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik nasabah secara melawan hukum.

​Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun tim redaksi, tindakan tersebut menimpa salah seorang warga berinisial RWY, yang berdomisili di Dusun Putuk Timur RT 01 RW 06, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Hingga berita ini diturunkan, dokumen kependudukan milik RWY dilaporkan masih ditahan oleh pihak koperasi.

​Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh awak media justru mendapat respons kurang simpatik. Saat tim Teropong Indonesia News melayangkan surat konfirmasi resmi terkait legalitas penyitaan dokumen tersebut, oknum petugas penagih (debt collector) dari Koperasi Cabang Pajero malah memberikan jawaban dengan nada menantang.

​”Naikan saja berita,” ujar oknum penagih tersebut secara singkat, alih-alih memberikan penjelasan atau dokumen kliring yang sah terkait penyitaan KTP nasabah.

​Sikap defensif dan menantang ini dinilai tidak hanya memperkeruh situasi, tetapi juga mencederai semangat keterbukaan informasi. Ucapan tersebut kini tengah dikaji lebih lanjut dalam konteks dugaan perbuatan tidak menyenangkan menurut hukum yang berlaku.

​Praktik menjadikan KTP asli sebagai jaminan utang atau menyitanya secara sepihak merupakan tindakan keliru yang menabrak sejumlah regulasi berlapis di Indonesia.

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk): Menegaskan bahwa KTP-el adalah dokumen resmi negara. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pejabat berwenang atas perintah pengadilan.

KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 476: Tindakan menahan atau menguasai dokumen milik orang lain secara tanpa hak diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP): Menguasai data pribadi pihak lain secara melawan hukum dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023: Melarang keras segala bentuk penagihan yang menggunakan unsur ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan harkat dan martabat nasabah.

​Guna menegakkan hak konsumen, pihak media memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada manajemen Koperasi Cabang Pajero untuk segera mengembalikan KTP milik RWY sekaligus memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

​Apabila iktikad baik tersebut diabaikan, tim redaksi berkomitmen untuk membuka seluruh bukti rekaman suara dan transkrip pesan digital yang dimiliki. Selain itu, perkara ini akan diteruskan melalui laporan resmi ke aparat penegak hukum (Kepolisian), Dinas Koperasi setempat, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mendapatkan respons resmi dari jajaran manajemen pusat Koperasi Cabang Pajero masih terus diupayakan. Redaksi Teropong Indonesia News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *