SURABAYA || JDN – Unit Reskrim Polsek Kenjeran di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya. Empat tersangka yang nekat menggasak belasan unit outdoor AC di area Tribun Sport Kuda Kenpark kini telah diamankan polisi.
Keempat tersangka yang diringkus memiliki peran berbeda. EOBS (19), warga Bulak Setro Utara, diduga kuat sebagai otak komplotan. Sementara tiga pelaku lainnya adalah AJ (21) asal Bandung yang berperan memasarkan barang curian, serta MBZ (26) asal Pasuruan dan IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi di lapangan sekaligus menikmati hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
“Tiga pelaku lebih dahulu diamankan pada Minggu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah ketiganya dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/6/2026).
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi mengenai hilangnya aset pelengkap pendingin ruangan tersebut. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 16 unit outdoor AC dilaporkan raib dari tempatnya.
”Bersama rekannya, saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati seluruh unit AC tersebut telah raib, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran,” kata Kompol Yuyus.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Kapolsek Kenjeran menambahkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya secara terencana dan dilakukan berulang kali memanfaatkan kelengahan pengawasan di area Tribun Sport Kuda.
Dari total 16 unit AC yang dimaling, para tersangka mengaku baru sempat menjual tiga unit outdoor AC. Mereka memanfaatkan media sosial Facebook untuk memasarkan barang jarahan tersebut dengan sistem Cash on Delivery (COD) seharga Rp1,4 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata demi memenuhi kebutuhan pribadi. AJ, IS, dan MBZ masing-masing mengantongi Rp400 ribu, sedangkan EOBS selaku otak aksi menerima bagian sebesar Rp200 ribu.
”Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Kompol Yuyus. Akibat aksi kriminalitas komplotan ini, pihak pengelola Kenpark ditaksir mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp56 juta.
Dalam penangkapan ini, petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan kelompak ini saat beraksi, antara lain 1 unit gerobak besi (alat pengangkut). 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna biru-putih (alat transportasi penjualan).
Pihak kepolisian menegaskan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Petugas masih terus melakukan penelusuran guna melacak sisa barang bukti yang belum terjual serta mendalami potensi adanya jaringan penadah yang lebih luas.
“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Kompol Yuyus. (MLDN)














