JAKARTA || JDN – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam penggerebekan sindikat judi online jaringan internasional di Jakarta Barat mulai dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi, Minggu (10/05/2026). Langkah ini diambil guna mempercepat proses pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran izin tinggal dan tindak pidana keimigrasian.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa pemindahan ratusan tersangka tersebut merupakan bentuk sinkronisasi kerja antara Polri dan Ditjen Imigrasi dalam membedah jaringan judi lintas negara ini.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada awak media.
Untuk efektivitas penyidikan, pihak kepolisian membagi penempatan para WNA tersebut ke tiga titik utama, 150 Orang Dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 Orang Dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat 21 Orang Ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Trunoyudo menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tidak berhenti pada penangkapan saja. Polri kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain melalui koordinasi lintas instansi secara simultan.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 321 WNA yang tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal negara para pelaku serta peran masing-masing dalam struktur sindikat tersebut.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus mata rantai perjudian daring yang melibatkan aktor intelektual dari luar negeri. (MLDN)














