TUBAN || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil membekuk dua tersangka dari dua jaringan berbeda di wilayah Kabupaten Tuban dengan mengamankan ratusan gram sabu, ribuan pil LL, hingga puluhan butir ekstasi siap edar.
Dua tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) tersebut berinisial NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, dan CES, warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka NAF pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. NAF diringkus petugas di dalam kamar rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
”Dari hasil penggeledahan di rumah NAF, petugas menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil LL, 96,5 butir pil ekstasi warna merah muda, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram,” ujar AKBP Alaiddin dalam keterangan persnya, Selasa (26/05/2026).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang aksi kejahatan tersangka, di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau beserta STNK-nya.
Di lokasi berbeda, Satresnarkoba Polres Tuban juga bergerak cepat menggerebek kediaman tersangka kedua, CES, di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu. Dari tangan CES, petugas menyita dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai hasil penjualan senilai Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui menggunakan modus ranjau dalam mengedarkan sabu. Perwira dengan dua melati di pundak tersebut membeberkan bahwa narkotika diletakkan di lokasi tertentu di pinggir jalan, kemudian pembeli akan mengambil barang tersebut sesuai dengan petunjuk arah yang diberikan oleh pelaku melalui telepon genggam.
AKBP Alaiddin menegaskan bahwa peredaran narkotika menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya yang sangat merusak generasi muda serta mengancam kehidupan sosial masyarakat. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif untuk membongkar pemasok utama di atas kedua tersangka.
“Untuk sementara, jaringan yang berhasil diungkap ini masih bersifat lokal di wilayah Tuban. Namun, kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut, termasuk dugaan adanya pasokan yang berasal dari Surabaya,” tegas orang nomor satu di Polres Tuban tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan serta menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
“Kedepan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatan nekatnya, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga dari hukuman pokok. (MLDN)














