Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Jelang Iduladha, Polres Tuban Gulung Komplotan Spesialis Maling Sapi Asal Probolinggo

×

Jelang Iduladha, Polres Tuban Gulung Komplotan Spesialis Maling Sapi Asal Probolinggo

Sebarkan artikel ini

TUBAN  || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, sementara empat pelaku lainnya kini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Ketiga tersangka yang berhasil diringkus seluruhnya merupakan warga Kabupaten Probolinggo, yakni ED (46) asal Kecamatan Kedupok, SE (38) asal Kecamatan Tegalsiwalan, dan NG (25) asal Kecamatan Gading.

​Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa komplotan ini menyasar kandang sapi yang berada di lokasi sepi dan jauh dari pemukiman warga. Aksi pencurian tersebut dilancarkan pada kurun waktu Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026.

​”Para pelaku menyasar kandang sapi yang sepi dan jauh dari pemukiman,” ujar AKBP Alaiddin dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/05/2026).

​Dalam satu malam operasi, komplotan ini berhasil menggasak tujuh ekor sapi dari tiga lokasi (TKP) berbeda di dua kecamatan.

Kecamatan Merakurak (1 TKP) 3 ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang.

Kecamatan Jenu (2 TKP) 2 ekor sapi milik korban KS dan 2 ekor sapi milik korban AS, keduanya di Desa Beji.

​AKBP Alaiddin mengakui proses penyelidikan sempat menghadapi kendala karena minimnya pengawasan visual di sekitar lokasi kejadian. Sebagian besar kandang sapi milik warga jarang dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV).

​”Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap. Kami tetap berkomitmen membantu masyarakat dalam mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga,” tegas Kapolres.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini merupakan pelaku profesional. Mereka membutuhkan waktu sedikitnya dua hari untuk melakukan pemetaan situasi (survei) sebelum mengeksekusi target yang dinilai minim penerangan dan mudah diakses kendaraan pengangkut.

​”Dua hari (survei), karena mereka memang spesialis curat hewan ternak,” terang AKBP Alaiddin.

​Polisi membeberkan bahwa tersangka ED merupakan otak dari komplotan ini. ED diketahui sebagai residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

​“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” jelas Kapolres.

​Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini berbagi peran secara rapi, mulai dari tim survei, pengawas situasi, eksekutor pencurian, hingga penyedia truk untuk mengangkut hewan jarahan. Sapi-sapi hasil curian tersebut kemudian langsung dijual cepat ke pasar hewan di wilayah Lumajang untuk menghilangkan jejak.

​Dari hasil penjualan, masing-masing tersangka mengantongi bagian sekitar Rp5 juta. Sementara itu, uang sebesar Rp20 juta dialokasikan untuk biaya operasional sewa kendaraan dan kebutuhan selama beraksi. Ironisnya, polisi mendapati fakta bahwa sebagian uang hasil kejahatan tersebut juga digunakan para pelaku untuk pesta minuman keras (miras).

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pendalaman intensif guna memburu empat pelaku lain yang masih buron, sekaligus mendalami potensi adanya jaringan atau TKP lain.

​”Untuk sementara dari hasil pemeriksaan belum ada pengakuan terkait TKP lain di wilayah Tuban. Namun kami masih terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas,” tambah AKBP Alaiddin.

​Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi jawaban kepolisian atas keresahan para peternak menyusul maraknya isu pencurian hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal yang mengganggu ketertiban umum.

​”Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” pungkasnya.

​Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *