Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi ke Tabung 50 Kg

×

Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi ke Tabung 50 Kg

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. Seorang pelaku berinisial JI (49) ditangkap lantaran nekat memindahkan isi gas melon 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.

​Praktik ilegal yang merugikan negara tersebut diketahui beroperasi secara sistematis di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

​Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka terbilang konvensional namun sangat berbahaya. JI memindahkan isi gas menggunakan selang regulator yang dimodifikasi.

​”Pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 50 kilogram menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung. Setelah penuh, gas tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga komersial,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

​Kasus ini terendus berkat laporan dari masyarakat pada awal Mei 2026 yang menaruh curiga terhadap aktivitas di kedalaman pemukiman tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

​Hingga pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim Satreskrim langsung mendatangi rumah tersangka JI. Kecurigaan polisi terbukti saat mendekati lokasi kejadian.

​”Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG yang sangat menyengat dari bangunan di samping rumah pelaku,” jelas Kapolres.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, warga Kecamatan Kapas itu mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama sembilan bulan, tepatnya sejak September 2025 hingga Mei 2026. Ironisnya, JI mengaku mahir mengoplos bahan bakar gas tersebut secara otodidak melalui internet.

​”Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari tata cara pengoplosan gas tersebut melalui video tutorial di media sosial,” tambahnya.

​Selain mengamankan tersangka JI, polisi juga menyita gudang beserta seluruh alat produksi ilegal sebagai barang bukti. Total ada ratusan tabung gas yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).

​Berikut rincian barang bukti yang disita oleh penyidik, ​5 set selang regulator modifikasi (alat pengoplos), ​13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram, ​102 tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam kondisi berisi, ​138 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, ​Ratusan segel plastik (seal cap) dan karet seal, ​1 unit timbangan digital, ​1 unit truk yang digunakan sebagai armada distribusi.

​AKBP Afrian menegaskan, tindakan pengoplosan ini tidak sekadar bentuk kecurangan ekonomi, melainkan juga bom waktu yang mengancam nyawa.

​”Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar karena proses pemindahannya dilakukan secara ilegal tanpa standar keamanan yang memadai,” tegasnya.

​Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengendus adanya indikasi penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di lingkungan mereka.

​Akibat perbuatan nekatnya, JI kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

​”Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar,” pungkas AKBP Afrian. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *