SURABAYA || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya Utara. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial IM (24) yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diringkus di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari tangan tersangka yang merupakan warga asal Omben, Sampang, Madura ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 42,924 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dadi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam.
”Pada Jumat, 10 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB, anggota bergerak melakukan penggerebekan. Di dalam kamar kos pelaku, kami menemukan barang bukti 76 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ujar AKBP Dadi Pratama dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Selain puluhan paket sabu siap edar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penunjang lainnya, meliputi 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 buah sekrop yang dimodifikasi dari sedotan plastik besar, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000, 1 unit telepon genggam (HP) milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka IM blak-blakan mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia membeberkan bahwa puluhan gram sabu tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial IS di kawasan Simolawang, Surabaya.
”Dia (IM) mendapatkan barang itu dari IS dengan harga Rp950.000 per gram. Sistem pembayarannya dilakukan dengan cara setoran setelah narkotika yang dibeli tersebut laku terjual,” imbuh AKBP Dadi.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa IS mengantarkan langsung pesanan sabu tersebut ke kamar kosnya. IM diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sejak Februari 2026 dengan perputaran bisnis yang tergolong lancar. Dalam sepekan, ia mampu membeli sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan titik tunggu (standby) di Jalan Hangtuah Gang VI, Surabaya.
Barang haram yang dibeli dalam bentuk gram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil (poket). “IM mengedarkan kembali sabu tersebut dengan harga Rp100.000 per poket,” jelas Kasat Resnarkoba.
Saat ini, polisi masih melakukan perburuan terhadap IS yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Atas tindakan kriminalnya, tersangka IM kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MLDN)














