PAMEKASAN || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan pencurian spesialis toko emas lintas pulau yang meresahkan. Dua pelaku perempuan berinisial AL (24) dan UN (51) diringkus tim buser di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah sempat buron selama beberapa hari.
Pengejaran intensif ini dipicu oleh aksi pencurian di Toko Emas Jakarta pada 2 Mei 2026 silam. Meski kejadian berlangsung pada siang bolong sekitar pukul 15.00 WIB, laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada 9 Mei 2026
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Pidana Umum, IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H. Melalui olah TKP dan pemeriksaan saksi yang mendalam, polisi berhasil memetakan profil pelaku.
”Kunci utama pengungkapan ini adalah rekaman CCTV asli yang kami terima dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari analisis digital tersebut, kami berhasil mengidentifikasi wajah dan pergerakan para pelaku secara akurat,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Berbekal bukti digital tersebut, pelacakan dilakukan hingga ke luar Pulau Jawa. Mengetahui posisi target berada di wilayah hukum Polda NTB, Polres Pamekasan segera berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan penyergapan.
Tepat pada Selasa, 12 Mei 2026, kedua tersangka AL dan UN berhasil diamankan tanpa perlawanan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum
Atas kejadian ini, AKP Yoyok Hardianto mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas, untuk tidak lengah dalam mengawasi keamanan properti mereka.
”Kami mengimbau kepada para pemilik toko emas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan perangkat keamanan seperti CCTV berfungsi dengan optimal. Hal ini sangat krusial untuk membantu kepolisian jika terjadi tindak kriminal,” tutupnya. (MLDN)














