Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Perangi Narkotika, 281 Perkara di Gresik Tuntas: Bupati Apresiasi Sinergi APH

×

Perangi Narkotika, 281 Perkara di Gresik Tuntas: Bupati Apresiasi Sinergi APH

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Gresik menunjukkan taringnya dalam menegakkan supremasi hukum. Tercatat sebanyak 281 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berhasil dituntaskan sepanjang Januari hingga pekan kedua Mei 2026.

​Capaian tersebut menuai apresiasi langsung dari Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani. Hal ini disampaikannya saat menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Selasa (12/5/2026).

​Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut menilai, keberhasilan penyelesaian ratusan perkara ini merupakan buah dari kolaborasi solid antara Kejari, Polres, dan instansi terkait lainnya.

​”Kami mengapresiasi kerja keras Kejari Gresik dan Polres Gresik dalam menuntaskan ratusan perkara sejak awal tahun ini. Sinergitas ini penting untuk memastikan kepastian hukum terus ditegakkan demi mewujudkan Gresik yang aman dan kondusif,” tegas Gus Yani.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zamzam Ikhwan, mengungkapkan bahwa rata-rata pihaknya menangani 80 hingga 90 perkara setiap bulannya. Dari grafik kriminalitas yang ada, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu masih menempati urutan teratas.

​Namun, Zamzam memberikan catatan penting terkait profil para tersangka yang berhasil diamankan sejauh ini.

“Perkara yang dominan di wilayah Gresik masih narkoba jenis sabu-sabu. Namun mayoritas yang ditangani merupakan pengguna, belum bandar besar,” jelasnya.

​Kondisi ini, menurut Zamzam, menjadi sinyal darurat bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi dan pengawasan lingkungan guna memutus rantai peredaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

​Berdasarkan putusan majelis hakim, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi ​Narkotika 2.331,61 gram Sabu-sabu, L 68,66 gram Ganja; dan 804.892 butir Pil LL.

Lain-lain, Alat komunikasi (ponsel), timbangan digital, alat hisap (bong), senjata tajam, serta berbagai perlengkapan pendukung tindak pidana lainnya.

​Tak hanya sekadar memusnahkan, Kejari Gresik juga menunjukkan performa positif dalam pengelolaan barang rampasan negara. Melalui proses pelelangan yang transparan, Kejari Gresik berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 298.064.500 sepanjang periode Januari-Mei 2026.

​Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan instansi vertikal, di antaranya ​Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution,​Kepala BNNK Gresik, Suharsi, ​Perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, ​Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

​Pemusnahan ini menjadi simbol perlawanan kolektif pemerintah dan penegak hukum terhadap segala bentuk kriminalitas yang mengancam stabilitas di wilayah Kabupaten Gresik. (Berdy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *