Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Gagalkan Peredaran Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Polsek Sapeken Amankan 3,35 Gram Barang Bukti

×

Gagalkan Peredaran Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Polsek Sapeken Amankan 3,35 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN –  Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah kepulauan terus membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Sapeken berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KSB (28) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

​Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di area Dermaga Desa Pagerungan Besar. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,35 gram.

​Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya kiriman paket mencurigakan. Paket tersebut berupa kardus air mineral yang diberi label tujuan khusus bertuliskan UNTUK HAMSANI PAGERUNGAN BESAR.

​”Petugas di lapangan melakukan pengintaian (surveilans) secara saksama terhadap paket tersebut. Tak lama kemudian, tersangka KSB muncul untuk mengambil kardus itu,” ujar AKBP Anang dalam keterangan resminya.

​Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan secara rapi di antara botol-botol air mineral untuk mengelabui aparat. Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk VIVO Y36 warna hitam yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka KSB mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial DI, warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk memburu keberadaan DI dan memetakan jaringan pemasok lainnya.

​Atas perbuatannya, KSB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I tersebut.

​AKBP Anang Hardiyanto memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Sapeken dan masyarakat yang bersedia kooperatif dalam memberikan informasi.

​“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. 

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

​Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan intensif, sebelum nantinya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *