GRESIK || JDN – Pelarian Wahyu Nurdiansah (27) berakhir di tangan pihak kepolisian. Pemuda asal Tulungagung ini diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di sebuah rumah kos di wilayah Kediri, setelah sempat buron usai membobol sebuah rumah kosong di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Kasus pencurian ini menimpa kediaman Urifan (41), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, pada Maret 2026 lalu. Aksi kriminal tersebut dilakukan pelaku saat pemilik rumah sedang menjalankan ibadah di masjid.
Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling sesampainya di rumah. Kondisi ruang tengah ditemukan dalam keadaan acak-acak dan pakaian berserakan di lantai. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah unit telepon seluler (HP) dan uang tunai milik korban telah raib.
Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 8.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Wahyu diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pertahanan pintu menggunakan alat pertukangan.
”Pelaku beraksi seorang diri. Ia masuk ke rumah dengan cara mendobrak pintu memakai tang dan gagang obeng saat kondisi rumah sedang kosong,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Kamis (14/5/2026).
Pengejaran yang dilakukan tim Resmob membuahkan hasil saat keberadaan pelaku terdeteksi di Kediri. Tanpa perlawanan berarti, Wahyu berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Wahyu kini mendekam di sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang membawa ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (MLDN)














