SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Pria yang berstatus sebagai kakek korban ini ditangkap setelah sempat melarikan diri usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap cucunya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat tersangka dilakukan pada November 2025 di rumah korban di Kecamatan Lenteng. Saat itu, korban yang berinisial K (14), seorang pelajar, hanya tinggal bersama saudara kandungnya karena kedua orang tuanya tengah bekerja menjaga toko di Surabaya.
Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, tersangka diduga memaksa korban melakukan perbuatan asusila lebih dari satu kali. Trauma mendalam membuat korban akhirnya mendesak orang tuanya untuk segera pulang. Setelah korban berani bercerita, ayah korban, W (41), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 25 Desember 2025.
Mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka melarikan diri ke Jawa Barat. Namun, pelariannya berakhir setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melacak keberadaannya di Jl. Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus kepolisian mengingat korbannya adalah anak di bawah umur yang mengalami tekanan psikis hebat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tegas AKBP Anang.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan oleh Unit Resmob di wilayah Cirebon,” ujar AKP Agus.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepotong baju daster warna hitam motif batik milik korban.
Atas perbuatan keji tersebut, tersangka A kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Penyidik menjeratnya denganPasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b, Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atau UU Perlindungan Anak yang berlaku. (MLDN)














