Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Modus Belanja Receh, Komplotan Pengedar Uang Palsu di Tuban Diringkus Polisi

×

Modus Belanja Receh, Komplotan Pengedar Uang Palsu di Tuban Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

TUBAN || JDN – Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan pedagang di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

​Keberhasilan ini dirilis langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasihumas Iptu Siswanto, S.H., pada Kamis (07/05/2026).

​Aksi ini terendus pada Sabtu (02/05/2026) pagi. Tersangka berinisial WTM (44), seorang perempuan asal Kecamatan Semanding, mendatangi pasar dengan membawa upal senilai Rp3 juta. 

Modusnya tergolong klasik namun licin, ia membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk barang-barang murah seharga Rp10.000 hingga Rp20.000.

​”Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang,” ungkap AKP Bobby.

​Aksi WTM mulai goyah saat salah satu korbannya, seorang pedagang berinisial TMP (52), hendak menabung hasil penjualannya ke Koperasi BMT. 

Pihak koperasi yang jeli mencurigai uang tersebut palsu. Mendapat laporan itu, korban langsung berkoordinasi dengan pedagang lain untuk menyisir keberadaan pelaku hingga akhirnya WTM berhasil diamankan warga dan diserahkan ke kepolisian.

​Hasil interogasi terhadap WTM menyeret dua nama lainnya. WTM mengaku hanya menjalankan perintah dari SLM (38), rekannya sesama warga Semanding. Petugas bergerak cepat meringkus SLM di kediamannya, yang kemudian mengakui bahwa upal tersebut didapat dari seorang pria berinisial WTO (50) asal Kecamatan Tuban.

​WTO pun tak berkutik saat ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban pada Sabtu malam. Ia membeberkan fakta mengejutkan mengenai asal-usul uang tersebut yang didapat melalui transaksi digital.

​”Dari pengakuan tersangka, WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial. Ia membeli secara daring dengan sistem transfer, menukarkan uang asli Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta,” jelas Kasat Reskrim.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita 23 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Saat ini, kepolisian masih mendalami jejak digital akun penyedia upal tersebut untuk mengungkap jaringan produsen yang lebih besar.

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ​Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,.Atau Pasal 375 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Bobby.

​Menutup keterangannya, AKP Bobby meminta masyarakat untuk kembali menggalakkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam setiap transaksi tunai guna memutus rantai peredaran uang palsu.

​”Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *