Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Buron Sebulan, Komplotan Pembobol Bengkel Lintas Provinsi Dibekuk Polres Gresik di Bali

×

Buron Sebulan, Komplotan Pembobol Bengkel Lintas Provinsi Dibekuk Polres Gresik di Bali

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN –  Pelarian komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi berakhir di Pulau Dewata. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua pelaku yang buron selama hampir satu bulan setelah menggasak harta senilai Rp300 juta di sebuah rumah sekaligus bengkel di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

​Kedua tersangka, berinisial MY (52) dan HR (49) yang merupakan warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.

​Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus menonjol ini. Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

​”Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Arya Widjaya.

​Aksi pembobolan ini terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah (67), warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, sekaligus pemilik Bengkel Agung Jaya Motor, saat itu meninggalkan rumah sejenak untuk mengantar suaminya beribadah ke masjid.

​Situasi rumah yang kosong dimanfaatkan oleh pelaku. Sepulang dari masjid, korban curiga setelah mendapati jejak kaki asing di dalam rumah hingga area kamar tidur.

​Kecurigaan korban terbukti saat ia hendak menyimpan cincin ke dalam loker kamar. Loker tersebut sudah dalam kondisi terbongkar, dan seluruh barang berharga di dalamnya telah raib. Mengalami kerugian mencapai Rp300 juta, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.

​Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah melacak pergerakan para pelaku, polisi mendeteksi keberadaan mereka di wilayah Bali.

​Tim Resmob langsung bergerak ke Bali dan melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua pasang sepatu.

​Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka diduga kuat merupakan komplotan spesialis yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di Gresik, mereka disinyalir pernah melakukan pencurian serupa di Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.

​Atas perbuatannya, MY dan HR dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

​Menyikapi peristiwa ini, AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperketat pengamanan lingkungan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

​”Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat,” imbau Arya.

​Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan cepat yang telah disediakan oleh kepolisian.

​”Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Hotline 110 maupun WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” pungkasnya. (MLDN/Berdy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *