TANGERANG || JDN – Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (2/7/2026). Menanggapi situasi yang kian berlarut, Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI) mendesak Bupati Tangerang untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang jika dinilai gagal mengatasi krisis tersebut.
Ketua Umum KJNI, Arul, menegaskan bahwa kepulan asap yang terus menyelimuti kawasan TPA dan mengganggu aktivitas warga bukan lagi sekadar musibah alam biasa. Menurutnya, peristiwa ini merupakan alarm keras yang membongkar rapuhnya sistem pencegahan dan penanganan dampak lingkungan di Kabupaten Tangerang.
”Kebakaran TPA Jatiwaringin bukan sekadar musibah. Ini adalah ujian kepemimpinan. Ketika kebakaran berlangsung berhari-hari dan penanganannya belum mampu mengendalikan situasi secara cepat sementara masyarakat harus menanggung dampaknya, maka publik berhak mempertanyakan kinerja Kepala DLHK Kabupaten Tangerang,” ujar Arul dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2026).
Arul menambahkan, seorang pejabat publik tidak hanya dituntut cakap dalam urusan administrasi, tetapi wajib memiliki kapasitas mitigasi dan penyelesaian masalah yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
Ia mengingatkan bahwa tata kelola sampah telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, serta menjamin perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
”Jabatan publik bukan fasilitas yang harus dipertahankan, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan. Ketika sebuah persoalan tidak mampu dicegah, tidak mampu dikendalikan, dan terus menimbulkan keresahan masyarakat, maka evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab merupakan sebuah keniscayaan,” cetus Arul tegas.
Selain tuntutan pencopotan jabatan, KJNI juga mendorong dilakukannya audit investigatif yang menyeluruh terhadap tata kelola TPA Jatiwaringin. Audit ini mencakup sistem mitigasi kebakaran, tata kelola operasional harian, hingga transparansi penggunaan anggaran.
Arul bahkan meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa potensi adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di fasilitas pembuangan sampah tersebut.
”Kami mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terdapat dasar hukum dan indikasi yang menjadi kewenangannya, untuk melakukan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran di TPA Jatiwaringin.
Anggaran publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Mengakhiri pernyataannya, KJNI mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tidak hanya fokus pada pemadaman api di lapangan, melainkan harus berani membenahi akar masalah sistemik yang menyebabkan kebakaran TPA terus berulang.
”Api di TPA Jatiwaringin suatu saat akan padam. Namun, apabila tidak ada keberanian mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab dan membenahi tata kelolanya, maka yang akan terus terbakar adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada keselamatan rakyat. Karena itu, Bupati Tangerang harus bertindak tegas, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas Arul. (*)














