Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Usut Dugaan Pungli Perangkat Desa Jeruk, Polisi Periksa Staf Kecamatan, Camat dan Kasipem Segera Dipanggil

×

Usut Dugaan Pungli Perangkat Desa Jeruk, Polisi Periksa Staf Kecamatan, Camat dan Kasipem Segera Dipanggil

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penjaringan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terus menggelinding di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

​Perkembangan terbaru penanganan perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Akhmad Roziq (Erik) setelah menemui Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Kota, IPDA Yuangga Dewantara, di ruang kerjanya pada Senin (18/05/2026).

​Erik mengungkapkan, penyidik telah memeriksa Wildan, yang merupakan staf Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Kraton, pada pekan lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami alur dugaan aliran dana dalam seleksi perangkat desa yang sempat memicu keresahan publik.

​”Berdasarkan konfirmasi dengan Kanit Tipidkor, minggu ini giliran oknum Kasipem Kecamatan Kraton yang dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, Camat Kraton juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik,” ujar Erik kepada awak media.

​Langkah cepat kepolisian ini mendapat pengawalan ketat dari Koalisi Civil Society Pasuruan, yang dimotori oleh LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya dan LSM Gajahmada Nusantara. Perwakilan Koalisi menegaskan, proses hukum wajib berjalan menyeluruh tanpa tebang pilih.

​“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas seluruh rangkaian perkara ini, baik siapa yang diduga memberi maupun siapa yang diduga menerima. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari proses hukum. Penanganan perkara ini harus tegak lurus dan profesional,” tegas perwakilan koalisi dalam pernyataan resminya.

​Koalisi juga mendesak Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Kota untuk menjaga transparansi selama proses penyidikan bergulir. Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat krusial agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas institusi kepolisian.

​Tak hanya mendorong jalur hukum, Koalisi Civil Society Pasuruan juga bergerak di ranah birokrasi. Dalam waktu dekat, mereka berencana melayangkan surat resmi kepada Bupati Pasuruan untuk mendesak tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

​Kasus ini dinilai berpotensi merusak integritas pelayanan publik serta mencoreng citra tata kelola pemerintahan, baik di tingkat desa maupun kecamatan.

​Koalisi menyatakan berkomitmen penuh untuk terus mengawal pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polres Pasuruan Kota hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap (inkrah). (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *