Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Terekam CCTV Dorong Motor Korban, Pelaku Curanmor dan Penadah di Lamongan Diringkus Tim Jaka Tingkir

×

Terekam CCTV Dorong Motor Korban, Pelaku Curanmor dan Penadah di Lamongan Diringkus Tim Jaka Tingkir

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN, JDN – Tim Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi penangkapan pada Jumat (23/10/2026), polisi menangkap eksekutor utama bersama seorang penadah barang curian.

​Kedua tersangka merupakan warga asli Lamongan. Pelaku pencurian berinisial ME (22), pemuda asal Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, yang sehari-hari tinggal di indekos wilayah Lamongan Kota. Sementara itu, sang penadah berinisial IS (47), warga Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring.

​Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion milik pemilik toko kelontong di Jalan Sunan Giri Nomor 27, Dusun Sukomulyo, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.

​”Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (17/10/2026). Korban dan istrinya saat itu sedang menjaga toko Warung Madura Duo Putri 89 secara bergantian. Diduga pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 WIB lewat, memanfaatkan kelengahan istri korban yang tertidur saat giliran menjaga toko,” ujar Ipda M. Hamzaid, Minggu (25/10/2026).

​Korban baru menyadari kendaraan yang diparkir di trotoar depan tokonya raib sekitar pukul 05.00 WIB ketika hendak berangkat belanja kebutuhan warung. Kondisi lubang kunci motor korban diketahui sudah dalam keadaan rusak sebelum kejadian.

​Menerima laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Rekaman tersebut memperlihatkan detik-detik seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan menuntun atau mendorong motor korban menjauh dari area toko.

​Berbekal bukti visual tersebut, polisi melakukan penelusuran intensif hingga mendapatkan titik terang pada Jumat pagi (23/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas mendeteksi keberadaan sepeda motor Yamaha Vixion hitam putih milik korban berada di wilayah Kecamatan Kedungpring.

​”Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menciduk IS di Desa Kandangrejo yang menguasai motor tersebut sebagai penadah. Dari nyanyian IS, muncul nama ME selaku pelaku utama yang menjual motor tersebut kepadanya,” lanjut Ipda M. Hamzaid.

​Berselang 1,5 jam kemudian atau sekitar pukul 07.30 WIB, Tim URC Jaka Tingkir menggerebek tempat indekos ME di kawasan Lamongan Kota. Tersangka yang terkepung tidak dapat berkutik dan langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion telah diamankan di Mapolres Lamongan. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan ME dalam jaringan curanmor di tempat kejadian perkara lainnya di wilayah hukum Polres Lamongan. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *