Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

×

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian.

​Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) yang diterima pada 5 Mei 2026. Korban diketahui berinisial DT (17), seorang remaja perempuan asal Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

​Peristiwa ini terkuak setelah ibu korban merasa curiga akibat putrinya tak kunjung mengalami menstruasi. Setelah dilakukan tes kehamilan mandiri yang menunjukkan hasil positif, korban didampingi keluarga menjalani pemeriksaan medis di dokter spesialis kandungan pada Mei 2026. Hasil pemeriksaan menyatakan korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 10 minggu.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban mengaku telah beberapa kali dipaksa maupun dibujuk melakukan hubungan suami istri oleh tersangka sejak tahun 2024. Adapun aksi terakhir terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Talango.

​Selain mengamankan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Sumenep juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

​Kapolres Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah merampungkan berkas perkara tersebut.

​”Saat ini Satreskrim Polres Sumenep melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengoordinasikan penanganan perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Bambang Tri Sutrisno dalam keterangan resminya, Kamis (22/10/2026).

​Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur. Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur, polisi merahasiakan identitas penuh serta detail data pribadi korban demi melindungi hak fisik dan psikologisnya.

​Polres Sumenep turut mengimbau masyarakat serta insan media untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun data pribadi korban yang berpotensi memicu stigma negatif, serta mempercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

​Atas perbuatannya, tersangka MFH terancam dijerat pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *