PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan sukses menggelar Operasi Sikat Semeru 2026 dengan menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Dalam operasi cipta kondisi ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama polsek jajaran berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari sembilan kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, mengungkapkan bahwa penindakan ini mencakup penanganan kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) maupun Non-TO demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Dari total 9 kasus yang berhasil diungkap, 8 di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan 1 kasus Non-TO. Hasil ini mencakup kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bahan peledak (handak), hingga kepemilikan senjata tajam (sajam),” ujar Evan.
Dalam pengungkapan tersebut, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan total enam orang tersangka yang dibekuk di sejumlah lokasi berbeda.
N (32), warga Kota Malang. Ditangkap atas dugaan pencurian di Desa Murtajih, Pademawu, dengan barang bukti 1 unit Honda Supra 125 warna hitam.
F (38), warga Batumarmar. Terjaring di Desa Sotaber, Pasean, dengan barang bukti 1 unit Honda Vario tahun 2014, BPKB, dan 1 unit genset.
I (30), warga Waru. Ditangkap di Desa Tlontoraja, Pasean, beserta barang bukti 1 unit Yamaha Nmax tahun 2023.
ZF (26), warga Sokobanah, Sampang. Diringkus di Desa Batubintang, Batumarmar, dengan barang bukti 1 unit Honda Beat (Nopol M 3780 AV).
H, warga Banyuates, Sampang. Ditangkap atas kasus curanmor di wilayah Pasean dengan barang bukti 1 unit Honda Vario (Nopol M 6555 BR).
M (46), warga Larangan. Ditangkap di Desa Buddagan, Pademawu, dengan barang bukti 1 unit Honda Vario warna hitam.
Selain curanmor, petugas juga membongkar tindak pidana kepemilikan dan pembuatan bahan peledak (handak) ilegal di wilayah Kecamatan Palengaan dengan mengamankan dua orang tersangka, IW (28), warga Desa Larangan Badung, Palengaan (Kategori TO), K (32), warga Desa Plakpak, Pegantenan (Kategori Non-TO).
Dari tangan tersangka K, polisi menyita barang bukti berupa 110 gram belerang, 450 gram bubuk mesiu aluminium powder, 1,1 kg potasium, 400 buah selongsong kertas, 1 unit timbangan, serta 2 renteng mercon/petasan sepanjang 5 meter.
Sementara itu, untuk kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), petugas mengamankan AH (66), warga Kecamatan Larangan. Pria lanjut usia tersebut terjaring operasi di Jalan Raya Pakong Guluk-Guluk, Desa Cenlecen, Pakong, dengan barang bukti 1 bilah senjata tajam lengkap beserta sarungnya sepanjang 33 cm.
IPDA Yoni Evan menegaskan bahwa jajaran Polres Pamekasan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu kondusivitas wilayah.
”Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Pamekasan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat Pamekasan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, menjaga barang berharga masing-masing, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke kantor kepolisian terdekat,” tegasnya. (Red/MLDN)














