Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Penyelundupan 439 Botol Arak Bali, Sopir dan Kernet Ditangkap

×

Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Penyelundupan 439 Botol Arak Bali, Sopir dan Kernet Ditangkap

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali. Dalam operasi penindakan tersebut, polisi menyita 439 botol arak Bali yang diangkut menggunakan sebuah mobil pikap serta mengamankan dua orang pelaku.

​Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (29/8/2026) malam.

​Dua orang yang diamankan yakni ES (48), warga Sidoarjo yang bertindak sebagai sopir pikap, dan YAS (18), yang berperan sebagai kernet.

​Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari aduan warga mengenai maraknya peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit kendaraan yang mencurigakan.

​Saat penggeledahan, petugas menemukan enam kardus berisi 439 botol arak Bali di dalam muatan pikap tersebut.

​”Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (31/8/2026).

​Selain ratusan botol arak Bali, polisi turut menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi W-8935-PF dan satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih sebagai barang bukti.

​Seluruh barang bukti beserta kedua terlapor saat ini berada di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​AKP Ahmad Yani juga meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas lingkungan dari peredaran barang haram.

​”Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Silakan segera melaporkan ke Polsek terdekat, memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *