GRESIK || JDN – Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (5/9/2026). Petugas gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan ketat.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun kerumunan warga saat penggerebekan, polisi mendapati sejumlah fasilitas yang kuat diduga menjadi sarana gelanggang sabung ayam.
Guna mengantisipasi lokasi tersebut dimanfaatkan kembali, personel kepolisian mengambil tindakan tegas dengan mendata, membongkar, dan memusnahkan seluruh fasilitas arena judi di tempat. Proses penertiban ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sidowungu serta didokumentasikan sebagai bagian dari prosedur administrasi kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, menegaskan langkah pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya preventif dan penegakan hukum di wilayah hukum Gresik.
”Sebagai langkah penertiban dan pencegahan agar fasilitas tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam,” ujar AKP Mohammad Prasetyo.
Selain melakukan pemusnahan, petugas memberikan imbauan tegas kepada warga sekitar agar tidak memfasilitasi atau menyediakan tempat untuk segala bentuk praktik perjudian.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya indikasi perjudian atau gangguan kamtibmas untuk segera melapor melalui Layanan Hotline 110 atau layanan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006. (Red/MLDN)














