Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Belawan Didesak Segera Tangkap Tersangka Pencabulan Panti Asuhan Anak Terang Dunia

×

Polres Belawan Didesak Segera Tangkap Tersangka Pencabulan Panti Asuhan Anak Terang Dunia

Sebarkan artikel ini

MEDAN || JDN – Penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Panti Asuhan Anak Terang Dunia terus mendapat sorotan publik. Tim LBH Penasehat Hukum Independen Garga Utama (PHIGMA) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Anak dan orang tua korban mendatangi Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (4/9/2026) untuk mempertanyakan perkembangan pencarian tersangka FANOLO ZAI alias Bapak Nuel yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Orang tua korban bertindak mewakili dua anaknya, CDN dan RN, yang menjadi korban dalam peristiwa pada Juli lalu. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah dijadikan skala prioritas.

​Meski mengapresiasi penetapan tersangka dan penyegelan lokasi kejadian (TKP) dengan garis polisi, LBH PHIGMA memberikan catatan kritis terkait respons awal kepolisian dan transparansi informasi publik.

​Tim LBH PHIGMA, Mariyus Giawa, S.I.P., C.P.P., mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan pada awal kejadian. Menurutnya, kepala dusun setempat sempat menghubungi kepolisian agar segera mengamankan pelaku di lokasi.

Namun, petugas saat itu membatalkan kedatangan dengan alasan harus mengamankan aksi tawuran, lalu meminta warga membawa sendiri pelaku ke kantor polisi.

​”Dari sisi ini dapat dinilai ada indikasi pengabaian terhadap kasus serius. Masyarakat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap dan membawa pelaku. Walaupun ada gangguan kamtibmas lain seperti tawuran, kepolisian harus tetap profesional dan sigap menangani laporan kejahatan terhadap anak,” ujar Mariyus Giawa.

​Atas dugaan pengabaian laporan awal tersebut, LBH PHIGMA berencana melaporkan oknum petugas penerima laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, khususnya etika kemasyarakatan.

​Pernyataan tersebut didukung oleh Firman Giawa dan Holijah Siregar dari Aliansi Masyarakat Peduli Anak yang mengawal pendampingan korban sejak awal di kepolisian maupun Dinas Sosial.

​Selain itu, LBH PHIGMA mempertanyakan belum dipublikasikannya poster atau flyer resmi DPO atas nama Fanolo Zai di media sosial resmi Polres Pelabuhan Belawan sejak ditetapkan pada 21 Agustus 2026.

​”Wajah tersangka dalam status DPO semestinya dipublikasikan secara meluas ke publik, termasuk melalui akun media sosial resmi kepolisian. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengenali wajah pelaku, membantu pemantauan, serta mempersempit ruang gerak pelarian tersangka,” tegas Mariyus.

​LBH PHIGMA berharap penyidik segera menerbitkan DPO secara terbuka kepada publik, menangkap tersangka, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna menjamin keadilan bagi para korban. (Red/M. Muhajir)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *