NGANJUK |` JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk membongkar jaringan lintas peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Dalam operasi penangkapan bertahap ini, tiga anggota jaringan berhasil diringkus beserta barang bukti sabu dan ratusan butir pil dobel L.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni DP (30) warga Kecamatan Bagor, PW (31) warga Sidoarjo yang berada di kamar kos wilayah Kecamatan Tanjunganom, serta MM (26) warga Kecamatan Ngronggot.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas mencegat DP di depan sebuah warung kopi di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Dari tangan DP, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,39 gram bruto, mini tube, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Hasil interogasi awal terhadap DP membawa petugas pada keterlibatan PW dan MM. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di kamar kos PW di Kecamatan Tanjunganom. Dari lokasi ini, petugas menemukan 406 butir pil dobel L terbagi dalam empat klip berisi masing-masing 100 butir dan satu klip berisi 6 butir—serta pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,76 gram, alat hisap (bong), dan skop sedotan.
Pengembangan dilanjutkan hingga petugas membekuk tersangka ketiga, MM, di rumah pamannya yang juga berlokasi di Kecamatan Tanjunganom. Dari MM, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Revo Fit yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan penindakan ini tidak akan berhenti pada ketiga tersangka. Pihaknya terus mendalami struktur jaringan guna memutus rantai pasokan hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal-usul barang dan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (3/8/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan keterkaitan erat antara temuan sabu dan obat keras dalam satu mata rantai distribusi yang sama. Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, seluruh barang haram tersebut dipasok oleh seorang buron berinisial AP.
“Pengungkapan ini berawal dari satu tersangka yang kemudian kami kembangkan hingga mengarah kepada dua orang lainnya. Dari hasil pengembangan tersebut ditemukan adanya keterkaitan antara sabu dan pil dobel L yang diamankan. Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mencari pelaku lain yang terkait, termasuk pemasok barang tersebut,” ujar AKP Hafid.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 0,39 gram sabu, 406 butir pil dobel L, tiga unit telepon genggam, dan dua unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, sosok AP yang berdomisili di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait kesehatan yang berlaku. (Red/Acha)














