NGANJUK || JDN – Satresnarkoba Polres Nganjuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Teranyar, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran pil dobel L lintas daerah dan meringkus dua pengedar di kawasan Nganjuk dan Bojonegoro.
Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yakni RW (21) dan DP (26).
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli dan berhasil mengamankan seorang pria di sebuah warung kopi wilayah Desa Kepanjen, Kecamatan Pace. Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 50 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik bening di dalam bekas bungkus rokok.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga melacak keberadaan tersangka RW di wilayah Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Saat ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit ponsel, RW bernyanyi dan mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari DP.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menyergap DP yang saat itu berada di lokasi yang sama dengan RW. Dari penggeledahan terhadap DP, petugas menyita 17 butir pil dobel L yang disembunyikan dalam tiga linting grenjeng di dalam bekas bungkus rokok dan tas selempang.
Dari total rangkaian penangkapan jaringan ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan total 67 butir pil dobel L, dua unit ponsel, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen jajarannya untuk mengusut tuntas peredaran okerbaya di wilayah hukumnya hingga ke tingkat pemasok utama.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk. Setiap pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya, sehingga mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini dapat diputus,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (3/9/2026).
Sejalan dengan Kapolres, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan RW dan DP merupakan hasil pengembangan terstruktur dari kasus awal di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan satu rangkaian yang kami kembangkan dari pelaku sebelumnya hingga mengarah kepada RW dan DP. Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya keterkaitan dalam peredaran pil dobel L. Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber barang dan jaringan lainnya,” ujar AKP Hafid.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan perburuan terhadap pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat dalam jaringan distribusi pil dobel L tersebut. (Red/Acha)














