SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap kasus pencurian telepon seluler yang meresahkan warga. Tiga pria berinisial M (44), AA (29), dan MR (25) diringkus polisi beserta barang bukti satu unit smartphone OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai kejahatan ini. M bertindak sebagai eksekutor pencurian, AA sebagai penadah pertama yang menampung barang hasil curian di konter miliknya, dan MR sebagai pembeli akhir.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 November 2025.
Pencurian berlangsung pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah sibuk membantu saudaranya mempersiapkan acara aqiqah di sebuah rumah warga di Kecamatan Batang-Batang.
Sebelum menuju ke dapur, korban meletakkan ponselnya di teras dapur. Namun, sekitar 30 menit kemudian, ponsel tersebut telah lenyap dari tempat semula. Korban sempat bertanya kepada orang-orang di sekitar lokasi dan mencoba menghubungi nomor ponselnya. Sayangnya, panggilan tidak lagi terhubung karena ponsel telah dimatikan pelaku.
Akibat insiden ini, korban menelan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3 juta.
Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sumenep yang menerima laporan langsung melakukan penelusuran lapangan. Jejak barang curian berhasil teracak saat berada di tangan MR.
Dari interogasi petugas, MR mengaku membeli unit ponsel tersebut dari konter milik AA. Polisi lantas bergerak mengamankan AA, yang kemudian bernyanyi bahwa unit tersebut ia beli langsung dari tersangka M. Petugas bergerak cepat menciduk M, yang akhirnya mengakui seluruh perbuatannya telah mencuri ponsel milik korban.
Selain membekuk para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora dengan IMEI 1: 863980046799754 dan IMEI 2: 863980046799747.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menegaskan penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
”Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep,” tegas Kompol Bambang Tri Sutrisno. (Red/MLDN)














