SUMENEP || JDN – Unit Reskrim Polsek Kangean Polresta Sumenep berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) malam.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RFS (44), warga Kecamatan Arjasa. Penangkapan berlangsung saat personel Polsek Kangean menggelar patroli gabungan bersama anggota Koramil Kangean di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang.
Mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas di lapangan terhadap gerak-gerik dua orang pria.
“Petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu orang menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Maliyanto Effendi saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Melihat hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran. Satu terduga pelaku yakni RFS berhasil diringkus di lokasi, sedangkan satu rekan lainnya sukses melarikan diri dan kini dalam pemburuan petugas.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RFS, polisi menyita uang tunai senilai Rp1.145.000 dari saku celananya yang diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut. Pelaku bersama barang bukti awal langsung digelandang ke Mapolsek Kangean guna proses pemeriksaan dan pengembanan kasus.
Dari hasil interogasi mendalam, tim penyidik melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kediaman RFS. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,19 gram yang disembunyikan pelaku di bawah kasur tempat tidurnya.
Selain itu, petugas turut menyita alat hisap (bong) yang dirakit dari tutup botol air mineral dan sedotan. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan Polsek Kangean meliputi dua kantong plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bersih total 1,30 gram, satu set alat hisap, serta uang tunai Rp1.145.000.
AKP Maliyanto menegaskan, jajaran Polresta Sumenep tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolsek.
Saat ini, RFS beserta seluruh barang bukti mendekam di Mako Polsek Kangean. Penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, menguji sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang melarikan diri. (Red/MLDN)














