Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Rumah Kost Batuan, Terekam CCTV

×

Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Rumah Kost Batuan, Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial BG (33) ditangkap polisi saat sedang bekerja.

​Penangkapan warga Kabupaten Sumenep ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 September 2026.

​Aksi dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB. Kejadian bermula saat korban berada di halaman rumah kost. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban dan nekat melakukan tindakan seksual secara paksa.

​Meski berlangsung singkat, aksi kejahatan pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Tak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan insiden itu ke Polresta Sumenep.

​Dari hasil pengungkapan kasus, petugas Satreskrim Polresta Sumenep menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, di antaranya, ​1 unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih (No. Pol: M 2939 TD), ​1 buah masker, ​1 buah helm warna putih, ​1 potong jaket jeans warna biru, ​1 potong baju warna merah, ​1 potong celana warna hitam.

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka BG dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

​Pihak Polresta Sumenep imbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *