GRESIK || JDN – Satresnarkoba Polres Gresik menggulung jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas. Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk melalui hotline layanan kepolisian Lapor Cak Rama. Dalam operasi penindakan yang berlangsung sejak Selasa (15/9/2026), petugas membekuk tiga tersangka dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa beserta belasan paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan ketiga tersangka yang dilakukan secara bertahap di lokasi berbeda.
”Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas AKP Ahmad Yani saat memberikan keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Pengungkapan beruntun ini diawali dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar Jalan Diponegoro, Desa Kedanyang, Kebomas. Polisi yang menindaklanjuti informasi tersebut langsung menggelar penyelidikan hingga berhasil mencokok tersangka pertama, MI (36), di sebuah warung makan pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan MI, petugas menyita satu klip sabu seberat 1,34 gram beserta satu unit ponsel.
Hasil interogasi terhadap MI menyeret nama MR (41) sebagai pemasok utama. Tanpa membuang waktu, tim bergerak dan menyergap MR di kediamannya di Desa Singosari, Kebomas, pada Rabu (16/9/2026) pukul 06.00 WIB. Dari lokasi kedua ini, polisi mengamankan barang bukti paling dominan, yakni 19 paket sabu dengan total berat bruto 17,74 gram.
Selain belasan paket sabu, petugas menyita dompet kecil, sekop sedotan, ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, buku catatan transaksi, uang tunai Rp3,5 juta, dan satu unit ponsel milik MR. Kepada penyidik, MR mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari jaringan di Madura.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Polisi menemukan fakta bahwa MI juga sempat menjual sebagian sabu kepada tersangka lain berinisial SG (53). Sekitar pukul 08.30 WIB pada hari yang sama, SG diringkus di area depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang, dengan barang bukti 0,74 gram sabu.
Dari catatan kepolisian, tersangka MI dan SG diketahui berstatus sebagai residivis. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara MR, yang menguasai barang bukti lebih besar, dijerat pasal lebih berat yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian terus mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Red/MLDN)














