SURABAYA || JDN – Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap MA (16), seorang siswa SMK Rajasa Surabaya, memicu sorotan publik. Hampir tiga tahun berlalu sejak laporan resmi dibuat, pihak keluarga korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh ibu kandung korban, Sumiati. Ia menilai proses penanganan perkara di kepolisian terkesan berbelit-belit dan tidak memberikan kejelasan atas peristiwa kekerasan yang menimpa anaknya.
”Percuma saya bikin laporan polisi, prosesnya terlalu ribet buat saya. Sudah 3 tahun saya capek bolak-balik, tidak ada hasil,” kata Sumiati saat mendatangi kantor kuasa hukumnya di Surabaya, Selasa (16/9/2026).
Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor TBL/B/286/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 30 November 2023. Dalam laporan itu, terduga pelaku berinisial AEW dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sumiati mengaku telah kooperatif menjalankan seluruh prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan awal, penyerahan saksi, hingga pelaksanaan visum et repertum.
”Saya orang kecil Pak. Saya lapor karena anak saya dipukuli, saya kira polisi akan bantu. Tapi kenyataannya tiga tahun saya menunggu saja. Buat apa saya lapor? Mending saya diam saja dari dulu,” tutur Sumiati.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., membeberkan bahwa lambannya penanganan kasus ini salah satunya dipengaruhi oleh berulangnya pergantian penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Dodik merinci, penanganan awal perkara sempat dipegang oleh penyidik bernama Hanif. Karena yang bersangkutan mengalami musibah, berkas perkara dilimpahkan kepada Bripda Rio Dwi Ikramul, sebelum akhirnya dialihkan kembali ke Briptu Yuanto Hardi.
”Awalnya perkara ini ditangani oleh penyidik bernama Hanif. Karena adanya musibah yang dialami penyidik tersebut, kemudian penanganan perkara dilanjutkan oleh Bripda Rio Dwi Ikramul. Setelah itu berganti lagi kepada Briptu Yuanto Hardi,” terang Dodik.
Meskipun pergantian penyidik merupakan hal lumrah dalam dinamika internal kepolisian, Dodik menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh mengabaikan hak pelapor atas kepastian hukum.
”Pergantian penyidik tentu bisa terjadi karena berbagai alasan. Tetapi yang menjadi pertanyaan keluarga adalah bagaimana perkembangan perkara ini dan kapan ada kepastian hukumnya,” ujar Dodik.
Ia menambahkan, pada tahap awal, penyidik Bripda Rio Dwi Ikramul sempat menyatakan akan memproses kasus ini hingga penetapan tersangka apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka atas terlapor AEW.
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi sempat digagas penyidik pada Agustus 2024. Namun, agenda tersebut batal lantaran pihak terlapor tidak hadir memenuhi undangan kepolisian.
Dodik menegaskan bahwa berkas perkara sebenarnya telah mengantongi alat bukti awal yang kuat, yakni keterangan para saksi dan hasil visum resmi korban. Menurutnya, syarat tersebut sudah memadai bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terlapor.
”Dalam perkara ini ada keterangan saksi dan hasil visum yang menjadi alat bukti. Seharusnya penyidik dapat melakukan langkah hukum sesuai kewenangannya apabila unsur pidana terpenuhi, termasuk menentukan tersangka,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum mendesak jajaran pimpinan Polrestabes Surabaya untuk turun tangan mengawasi dan mengevaluasi kinerja penyidik Unit PPA dalam penanganan perkara ini.
”Yang kami minta bukan perlakuan khusus, tetapi kepastian hukum. Jangan biarkan ada lagi Sumiati-Sumiati lain yang kehilangan kepercayaan untuk melapor polisi. Segera gelar perkara dan berikan kepastian hukum untuk MA, siswa SMK Rajasa yang sudah hampir tiga tahun menunggu kejelasan perkara,” pungkas Dodik.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Unit PPA Polrestabes Surabaya belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait kendala penanganan laporan tersebut. (Red/LMBD)














