DEMAK || JDN – Kecewa lantaran tak kunjung mendapat kepastian hukum, Suparmin menempuh jalur hukum dengan melaporkan Eko Sugiarto alias Eko HK ke Polres Demak. Langkah ini diambil atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai puluhan juta rupiah yang ditujukan untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK).
Suparmin menegaskan, keputusan menyeret perkara ini ke ranah hukum merupakan bentuk upaya tegas untuk menuntut kejelasan atas dana yang telah diserahkannya kepada terlapor.
“Saya ambil langkah tegas untuk melaporkan Eko Sugiarto (EKO HK) ke Polres Demak,” ujar Suparmin kepada awak media saat dikonfirmasi terkait langkah hukum yang diambilnya.
Ia mengungkapkan, kerugian material yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah. Uang tersebut awalnya diserahkan untuk mengurus proses PK, namun hingga kini janji penanganan perkara itu tak kunjung terealisasi.
“Saya sudah memberikan uang sejumlah Rp50 juta untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkap Suparmin menekankan.
Berdasarkan keterangannya, penyerahan uang sebesar Rp50 juta tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan pengurusan perkara di tingkat PK. Namun seiring berjalannya waktu, Suparmin mengaku tidak mendapatkan kejelasan perkembangan perkara maupun pertanggungjawaban atas dana yang masuk.
Melalui laporan resmi ke Polres Demak, ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional dalam memproses aduan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Eko Sugiarto (Eko HK) guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai kaidah jurnalistik. (Red/LMBD)














