Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polresta Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Barang Bukti Disita

×

Polresta Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kenjeran, Surabaya. Seorang pemuda berinisial F.I. (26), asal Sampang, Madura, dibekuk petugas di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 65,51 gram yang dikemas dalam 10 klip plastik siap edar. Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam atas maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

​”Dari hasil penindakan, petugas mengamankan pelaku berinisial F.I. beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

​Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa F.I. memperoleh barang haram tersebut dari pemasok berinisial ADT, yang saat ini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi penyerahan barang dilakukan secara langsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya, dengan menggunakan bungkusan plastik hitam.

​”Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” lanjut Kasat Resnarkoba.

​Pengakuan tersangka turut diperkuat oleh keterangan Kasat Resnarkoba AKP Adik, yang membeberkan skema pembayaran serta keuntungan finansial yang diraup pelaku dari bisnis terlarang ini.

​Sabu tersebut diperoleh seharga Rp750 ribu per gram dengan sistem konsinyasi (pembayaran tunai dilakukan setelah seluruh barang laku terjual). Pelaku mengecer barang terlarang ini dalam kemasan paket hemat maupun kemasan satu gram.

​Dari penjualan paket hemat, F.I. sanggup meraup keuntungan hingga Rp500 ribu per gram. Sementara untuk penjualan utuh per klip satu gram, ia mengantongi margin keuntungan sekitar Rp50 ribu. Jika seluruh pasokan 65,51 gram tersebut habis terjual, potensi keuntungan bersih yang dikantongi pelaku diperkirakan menembus angka lebih dari Rp30 juta.

​Penyidik mencatat, F.I. bukanlah pemain baru. Pelaku diduga kuat telah menjalankan aktivitas pengedaran narkotika ini selama kurang lebih tujuh bulan.

​Sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026, F.I. diketahui telah menerima tiga kali pasokan dari ADT secara bertahap, yakni masing-masing 30 gram pada pengiriman pertama dan kedua, serta sekitar 60 gram pada pengiriman ketiga.

​”Keterangan tersebut masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta jejak komunikasi pada telepon seluler yang diamankan,” jelas pihak kepolisian.

​Selain 10 klip sabu seberat 65,51 gram dan tas selempang hitam, petugas turut menyita dua unit timbangan elektronik warna hitam serta satu unit ponsel milik tersangka. Seluruh barang bukti kini dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka F.I. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman sanksi pidana berat. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *