Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polsek Kangean Ciduk Pengedar Sabu di Arjasa Sumenep, Barang Bukti Disembunyikan di Saku Celana

×

Polsek Kangean Ciduk Pengedar Sabu di Arjasa Sumenep, Barang Bukti Disembunyikan di Saku Celana

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN –  Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, jajaran Polresta Sumenep, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (47), warga Kecamatan Arjasa, pada Rabu (16/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya dugaan aktivitas transaksi barang haram di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.

​Mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah jajarannya bergerak cepat memverifikasi informasi tersebut di lapangan.

​“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” kata AKP Maliyanto Effendi saat memberikan keterangan resminya.

​Saat digeledah di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan tersangka di dalam kantong celananya.

​Barang bukti yang disita meliputi tiga kantong plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih masing-masing 0,13 gram, 0,11 gram, dan 0,08 gram, serta dua kantong klip kosong. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru dongker milik tersangka.

​“Total berat bersih sabu yang diamankan sebanyak 0,32 gram,” jelas Kapolsek.

​Meski penggeledahan lanjutan di area dalam rumah tidak ditemukan barang bukti tambahan, tersangka M langsung digelandang ke Markas Polsek Kangean. Hasil tes urine yang dilakukan oleh tim medis Puskesmas Kangean menyatakan tersangka positif mengonsumsi narkotika.

​Kapolsek Kangean menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Kepulauan Kangean.

​“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegas Maliyanto.

​Saat ini tersangka M masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan pengujian sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

​Guna penanganan perkara yang komprehensif, kasus ini rencananya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *