SAMPANG || JDN – Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura. Sebanyak 16 kasus curanmor berhasil diungkap dengan mengamankan 17 orang tersangka.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam konferensi pers (release) yang digelar di Mapolres Sampang pada Senin (18/5/2026). Pengungkapan besar ini merupakan hasil tindak lanjut dari rentetan laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025 hingga April 2026.
AKBP Hartono menegaskan bahwa operasi pemberantasan ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan roda dua di wilayah tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, para tersangka melancarkan aksinya di berbagai titik yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Sampang, antara lain Kecamatan Omben (termasuk kawasan Jalan Jokotole), Kecamatan Torjun (termasuk area parkir Masjid Torjun), Kecamatan Sampang Kota (termasuk Jalan Imam Bonjol dan Jalan Wijaya Kusuma), Kecamatan Kedungdung, Kecamatan Jrengik, Kecamatan Tambelangan, Kecamatan Pangarengan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar kendaraan roda dua milik warga yang diparkir di halaman rumah, pinggir jalan, hingga area parkir tempat ibadah.
Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yaitu dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan tambahan.
Saat ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 tersangka guna memburu jaringan penadah maupun pelaku lain yang kemungkinan terlibat.
”Total ada 16 laporan polisi yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus curanmor ini,” ujar AKBP Hartono saat sesi doorstop di Mapolres Sampang, Senin (18/5/2026).
Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Sampang meminta masyarakat untuk tidak longgar dalam mengawasi kendaraannya. Penggunaan pengaman berlapis dinilai menjadi cara paling efektif untuk memperlambat atau menggagalkan aksi pencurian.
”Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan seperti kunci ganda guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor,” tambah AKBP Hartono.
Saat ini, ke-17 tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. (MLDN)














