Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Dinilai Lamban dan Gantung Perkara Setyono, Kanit Reskrim Polresta Mojokerto Diadukan ke Propam

×

Dinilai Lamban dan Gantung Perkara Setyono, Kanit Reskrim Polresta Mojokerto Diadukan ke Propam

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO || JDN – Penanganan perkara hukum yang menyeret nama Setyono memasuki babak baru. Diduga berjalan lamban dan tanpa kepastian, tim penasihat hukum pelapor resmi mengadukan penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Mojokerto, Selasa (19/5/2026).

​Pengaduan resmi ini membidik Kanit IV Satreskrim Polresta Mojokerto, IPTU Samsul Arifin, S.H., M.H., bersama penyidik pembantu Briptu Renaldi Dwi Setiawan, S.H. Keduanya dinilai tidak profesional dan terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penyidikan perkara yang telah lama menyita perhatian publik tersebut.

​Ketua Umum Firma Hukum ELTS sekaligus penasihat hukum pelapor, Agus Sholahudin, S.H.I., menyatakan bahwa langkah konstitusional ini diambil sebagai bentuk pengawasan agar internal kepolisian melakukan evaluasi total atas kinerja penyidik.

​“Kami menghormati kewenangan penyidik dan menghargai proses hukum. Tetapi perlu dipahami, hukum bukan ruang tanpa batas waktu. Ketika sebuah perkara terlalu lama berjalan tanpa kejelasan, publik tentu berhak bertanya ada apa di balik lambannya proses tersebut,” tegas Agus kepada media, Selasa (19/5/2026).

​Agus menjelaskan, kritik dan aduan yang dilayangkan pihaknya bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri, melainkan demi menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, penundaan agenda pemeriksaan yang terjadi berulang kali tanpa alasan yuridis yang jelas parah mencederai asas kepastian hukum.

​“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum bisa bergerak sangat cepat dalam satu keadaan, tetapi mendadak kehilangan ketegasannya pada keadaan lain. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib perkara Setyono, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.

​Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa profesionalitas kepolisian sedang diuji dalam kasus ini. Publik kini tidak hanya menyoroti substansi perkara Setyono, melainkan tata cara dan ritme penyidikan yang dinilai kehilangan ketegasan.

​“Jika masyarakat mulai melaporkan cara hukum dijalankan, maka yang sedang dipersoalkan bukan lagi isi perkara, melainkan kepercayaan terhadap cara keadilan itu bekerja,” pungkas Agus.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Propam Polresta Mojokerto serta IPTU Samsul Arifin selaku pihak terlapor guna mendapatkan klarifikasi perihal aduan tersebut.

​Masyarakat kini menunggu respons tegas dari Kapolresta Mojokerto untuk membuktikan bahwa jargon “Presisi” Polri bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata dalam memberikan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel. (YANTI)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *