Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polisi Cium Modus Bungkus Permen, 2 Pria asal Cerme Gresik Bekuk Satresnarkoba

×

Polisi Cium Modus Bungkus Permen, 2 Pria asal Cerme Gresik Bekuk Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Modus pengelabuan barang haram dengan kemasan makanan ringan kembali diungkap kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus dua pria asal Kecamatan Cerme usai kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada dasbor sepeda motor.

​Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait indikasi peredaran narkoba di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan hingga menghentikan langkah YI di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

​Dari penggeledahan terhadap YI dan sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi L 4276 BBE yang dikendarainya, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,286 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus permen yang berada di dasbor motor guna mengecoh petugas.

​Hasil interogasi awal di lokasi menjadi kunci pengembangan kasus. YI mengaku mengambil paket narkoba tersebut bersama rekannya, HJN. Tanpa buang waktu, tim bergerak ke kediaman HJN di Kecamatan Cerme dan menangkapnya tanpa perlawanan.

​Selain paket sabu seberat 0,286 gram dan sepeda motor, polisi turut menyita sebuah pipet kaca serta dua unit gawai—Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu—yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

​Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan, seluruh barang bukti beserta para tersangka telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

​”Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I. Sangkaan tersebut merujuk pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

​Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian kembali mewanti-wanti masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika karena dampaknya yang merusak serta ancaman pidana yang berat.

​”Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” imbaunya. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *