Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Selisih Data Pembayaran, Debitur Gugat BPR Intan Kita di PN Gresik Jelang Lelang

×

Dugaan Selisih Data Pembayaran, Debitur Gugat BPR Intan Kita di PN Gresik Jelang Lelang

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Rencana eksekusi lelang atas objek jaminan milik debitur Ahmad Junaidi resmi berbuntut sengketa hukum. Melalui kuasa hukumnya dari MNA Law Office, debitur mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT BPR Intan Kita ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat dugaan ketidaksesuaian data pencatatan pembayaran kredit.

​Gugatan tersebut telah resmi terregister dengan Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. Majelis Hakim PN Gresik menetapkan sidang perdana perkara ini akan digelar pada 22 September 2026 mendatang.

​Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan data utang sebelum pelaksanaan lelang eksekusi oleh KPKNL Surabaya atas aset jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2281/Desa Yosowilangun seluas 98 m² atas nama Ahmad Junaidi.

​Ketua Tim Kuasa Hukum Debitur dari MNA Law Office, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini bukan bentuk upaya melarikan diri dari kewajiban pelunasan utang, melainkan untuk menuntut transparansi perhitungan kredit.

​“Kami tidak sedang menyatakan bahwa kreditur tidak memiliki hak penagihan ataupun eksekusi apabila persyaratan hukum dan kontraktual telah terpenuhi secara sah. Yang kami uji melalui proses persidangan di PN Gresik ini adalah keberadaan data dan perhitungan kredit yang menurut klien kami masih memerlukan rekonsiliasi dan klarifikasi secara objektif,” ujar Moh. Nurul Ali.

​Pendampingan hukum ini juga dikawal langsung oleh Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M. selaku Konsultan Hukum dan Legal Staff MNA Law Office di PN Gresik.

​Sebelum mendaftarkan gugatan, tim MNA Law Office telah melayangkan Somasi Terakhir dan Pemberitahuan Resmi melalui surat Nomor: 92/Urgent/IX/2026/MNA tertanggal 2 September 2026 kepada PT BPR Intan Kita. Langkah pra-perkara tersebut ditempuh guna menghentikan atau membatalkan rencana lelang yang semula dijadwalkan pada 3 September 2026.

​Sengketa ini bermula dari fasilitas kredit yang didasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 1436/PK.A.IKSG.IV/16 tertanggal 23 April 2016, yang kemudian diubah melalui Akta Addendum Nomor 22 pada 26 September 2018 di hadapan Notaris Wiwiek Widayati, S.H., M.Kn.

​Dalam perjalanannya, pihak debitur menemukan ketidakcocokan pencatatan transaksi pada 23 Mei 2020. Dalam satu dokumen tercatat pembayaran sebesar Rp649.239.645, sementara pada dokumen lainnya tercatat Rp392.123.555—terdapat selisih mencolok sekitar Rp257 juta.

​“Perbedaan angka ini tidak langsung kami simpulkan sebagai bentuk pelanggaran. Justru melalui gugatan Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. ini kami meminta rekonsiliasi secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dengan memperlihatkan ledger, rekening koran, histori pembayaran, jurnal transaksi, jurnal koreksi, serta alokasi pembayaran terhadap pokok, bunga, denda, maupun biaya lainnya,” terang tim kuasa hukum.

​Menurutnya, kejelasan histori pembayaran sangat menentukan jumlah sisa kewajiban, status tunggakan, penetapan wanprestasi, pelaporan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hingga keabsahan tindakan eksekusi lelang.

​Selain BPR Intan Kita, MNA Law Office sebelumnya juga melayangkan surat keberatan ke sejumlah instansi terkait, termasuk KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur, OJK Jawa Timur, serta PPID KPKNL Surabaya.

Pihak debitur menegaskan penerimaan surat pemberitahuan lelang tidak dapat diartikan sebagai pengakuan utang maupun persetujuan atas status wanprestasi.

​Merespons permohonan penundaan lelang, KPKNL Surabaya menerbitkan surat resmi Nomor S-4285/KNL.1001/2026 tertanggal 3 September 2026. KPKNL Surabaya menyatakan bahwa karena gugatan telah terdaftar di pengadilan, seluruh proses penyelesaian argumentasi dan sengketa akan dilanjutkan melalui mekanisme persidangan.

​Pihak debitur menyambut baik sikap tanggapan resmi lembaga penyelenggara lelang tersebut.

​“Kami menghormati posisi KPKNL Surabaya. Dengan telah terdaftarnya perkara ini dan ditetapmya sidang pertama pada 22 September 2026, kami berharap seluruh fakta, dokumen permohonan lelang, bukti pembayaran, hingga dasar penentuan wanprestasi dapat diperiksa secara objektif dan terang benderang oleh Majelis Hakim,” kata Moh. Nurul Ali.

​Ia menambahkan bahwa publikasi perkara ini diposisikan sebagai sarana edukasi hukum terkait pentingnya keterbukaan dalam hubungan perbankan dan perlindungan hak-hak keperdataan debitur.

​“Prinsip kami sederhana, apabila pembukuan kredit memang sudah benar dan akurat, mari kita buktikan bersama dengan dokumen yang transparan di persidangan tanggal 22 September 2026 mendatang. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Gresik untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil,” pungkasnya. (Red/Limbad86)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *