JAKARTA || JDN – Kasus dugaan penggelapan harta warisan bernilai fantastis resmi bergulir ke ranah hukum. Law Firm Dhipa Adista Justicia, yang bertindak sebagai Penasihat Hukum (PH) korban, mendampingi kliennya melaporkan dugaan penggelapan harta peninggalan bernilai sekitar Rp30 miliar ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi tersebut resmi diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/6617/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, disertai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/6617/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 September 2026.
Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan penguasaan secara tidak sah dan belum diserahkannya seluruh harta peninggalan almarhum kepada pihak yang berhak menerima waris atau wasiat.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 486 dan/atau Pasal 489 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penasihat Hukum korban dari Law Firm Dhipa Adista Justicia, Adv. Nicho Hezron, S.H., M.Si., M.H., bersama Adv. Iansen Christian, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas.
“Kami sebagai penasihat hukum korban akan mengawal perkara ini secara serius, profesional, dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Adv. Nicho Hezron, S.H., M.Si., M.H.
Langkah hukum ini diambil guna memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi korban yang dirugikan. Tim kuasa hukum memastikan akan kooperatif dalam membantu tugas penyidik kepolisian, termasuk menyerahkan bukti-bukti pendukung yang relevan.
Law Firm Dhipa Adista Justicia menegaskan akan terus memantau setiap tahapan proses hukum di Polda Metro Jaya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Red/MLDN)














