Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Penganiayaan Balita di Malang: Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pelaku, Korban Kritis di RSSA

×

Penganiayaan Balita di Malang: Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pelaku, Korban Kritis di RSSA

Sebarkan artikel ini

MALANG KOTA || JDN – Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak melalui respons cepat penanganan kasus kekerasan.

​Komitmen tersebut dibuktikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota yang bergerak cepat mengusut tuntas dugaan penelantaran dan penganiayaan berat terhadap seorang balita berusia tiga tahun.

​Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S., melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa keselamatan serta pemulihan fisik dan psikologis korban menjadi prioritas utama kepolisian.

​Selain mengusut tuntas perkara pidana secara objektif, Unit PPA Polresta Malang Kota langsung melakukan langkah perlindungan intensif berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang hingga tingkat provinsi.

​”Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA Polresta Malang Kota bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian utama kami,” tegas Kompol Aji, Sabtu (28/8/2026).

​Langkah hukum dan pendampingan ini berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

​”Pihak rumah sakit menemukan pasien anak tersebut dalam kondisi kritis dengan sejumlah tanda luka dan memar serius di sekujur tubuhnya,” jelas Kompol Aji.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni SM (21), yang merupakan ibu kandung korban, serta pasangannya, MA (26).

​Kedua pelaku ditangkap di kediaman orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

​”Korban diduga ditelantarkan oleh SM dan MA di depan rumah nenek korban, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam kondisi tidak sadarkan diri,” terang Kompol Aji.

​Penyidik menduga kekerasan fisik terhadap balita tersebut dilakukan secara berulang. Motif sementara yang didalami kepolisian dipicu hal sepele, yakni pelaku merasa kesal karena korban sering mengompol dan buang air di celana.

​Dalam penyidikan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian, di antaranya pakaian korban, korek api, tali, pisau, dan kasur. Hasil Visum et Repertum dari RSSA juga telah masuk dalam berkas penyidikan.

​Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang. Sementara itu, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri lokasi tempat tinggal tersangka lain di wilayah Turen, Kabupaten Malang.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *