KOTA BLITAR || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Seorang pemuda berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengoperasikan truk modifikasi untuk menimbun solar bersubsidi.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026, di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi yang cukup rapi guna mengelabui petugas SPBU maupun aparat kepolisian. Tersangka menggunakan barcode milik kendaraan lain untuk membeli Bio Solar di berbagai SPBU secara berpindah-pindah, mulai dari wilayah Tulungagung hingga Blitar.
”Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik,” ujar
AKBP Kalfaris dalam konferensi pers, Senin (28/4/2026).
Tersangka menggunakan unit dump truck Hino berwarna hijau yang bagian baknya telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi tangki penampungan besar. Berdasarkan pengakuan tersangka, modifikasi tersebut dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih akan digunakan untuk mengangkut limbah cair.
BBM bersubsidi yang telah terkumpul rencananya akan dijual kembali ke pihak lain dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi yang signifikan. Meski tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
”BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan,” tambah Kalfaris.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya Satu unit dump truck Hino (AG 8594 RR) hasil modifikasi, Sekitar 1.000 liter Bio Solar bersubsidi, 12 lembar nota pembelian dari SPBU, Dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200.000, serta satu kartu ATM.
Atas perbuatan ilegal tersebut, YAF dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pihak Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. “Kami meminta masyarakat turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan di lapangan,” tutup AKBP Kalfaris. (MLDN)














