Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Layanan Polisi Singkap Skenario 22 Klip Sabu di Kulkas, Dua Pria Arosbaya Diringkus Polres Bangkalan

×

Layanan Polisi Singkap Skenario 22 Klip Sabu di Kulkas, Dua Pria Arosbaya Diringkus Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN || JDN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menggagalkan modus penyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam alat pendingin makanan. Dua pria berinisial HF dan FK diringkus saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah kamar di Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

​Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan dan mendapati kedua tersangka tak berkutik di dalam kamar.

​Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan penindakan terhadap kedua pria tersebut.

​“Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Desa Arosbaya. Kami mengamankan dua orang, yaitu HF dan FK, yang pada saat diamankan berada di dalam kamar dan sedang menggunakan narkoba,” ujar Iptu Kiswoyo.

​Penggeledahan intensif yang dilakukan petugas di area kamar membuahkan hasil. Polisi menemukan dompet hitam yang disembunyikan di dalam kulkas. Saat diperiksa, dompet tersebut berisi 22 kantong plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu.

​Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan masih mendalami peran mendalam dari HF dan FK, guna memastikan apakah keduanya sebatas pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

​”Penyidik terus melakukan pengembangan perkara untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan penyedia barang haram tersebut,” tegasnya.

​Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Satresnarkoba Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat pedesaan, serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan narkotika di lingkungan sekitar. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *