PAMEKASAN || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan.
Terduga pelaku merupakan seorang lanjut usia (lansia) berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa pagi (16/6/2026). Tak butuh waktu lama bagi Korps Bhayangkara untuk mengendus keberadaan pelaku setelah menerima laporan resmi dari korban.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 18.36 WIB.
”Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Ipda Evan saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (20/6/2026).
Dari tangan S, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi M 2665 BX. Sepeda motor tersebut merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan raib di kawasan Ruko Teja.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, Ipda Evan menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan.
Atas perbuatannya, pria lansia tersebut harus bersiap menghadapi proses hukum di meja hijau. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berkaca dari kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Langkah ini penting agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” pungkas Ipda Evan. (MLDN)














